Fakultas Pascasarjana

Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) (S3)

S3 Hukum Keluarga Islam memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mendalami teori-teori hukum keluarga dalam kerangka maqashid syariah dan hukum positif Indonesia. Penelitian bersifat aplikatif dan bertujuan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan kontemporer, seperti hukum perkawinan, waris, dan perwalian. Program ini mengembangkan pemikiran kritis dan kompetensi metodologis tinggi untuk mendukung disertasi yang berdampak akademik dan sosial. Mahasiswa juga diajak mengeksplorasi isu-isu gender, hak anak, dan mediasi keluarga dalam perspektif Islam. Lulusan akan menjadi akademisi, pakar hukum, atau konsultan syariah yang unggul.

Filsafat Hukum Keluarga Islam 3 SKS
Kebijakan Pembangunan Hukum 3 SKS
Maqashid Syari'ah dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam 3 SKS
Studi al-Qur'an Hukum Keluarga Islam (Tekstual dan Kontekstual) 3 SKS
Studi Hadits Hukum Keluarga Islam (Tekstual dan Kontekstual) 3 SKS
Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Keluarga Islam 3 SKS

Isu-isu Kontemporer Hukum Keluarga Islam 4 SKS
Legal Maxim 3 SKS
Perbandingan Sistem Hukum Keluarga Nasional dan Internasional Transdisipliner 3 SKS
Psikologi Hukum Kelarga Islam 3 SKS
Sosiologi Hukum Keluarga Islam 3 SKS

Academic Writing dan Publikasi Jurnal International 2 SKS
Seminar Proposal Disertasi 3 SKS

Disertasi 14 SKS
Profil Lulusan
Profil utama lulusan adalah mujtahid, akademisi, peneliti, dan konsultan yang mampu mengembangkan, berpikir secara filosofis, dan menemukan teori-teori Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian serta menghasilkan karya kreatif, inovatif, original, dan teruji berdasarkan pendekatan inter, multi dan transdisipliner, dan terpublikasikan serta memperoleh pengakuan nasional maupun internasional.
  1. Mujtahid Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam Hukum Keluarga Islam melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  2. Akademisi Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam bidang ilmu Hukum Keluarga Islam secara kreatif, inovatif dan teruji dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  3. Peneliti Doktor yang memiliki kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner dalam bidang Hukum Keluaga Islam serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
  4. Konsultan Doktor yang memiliki kemampuan memberikan konsultasi, menganalisis dan memecahkan problematika keilmuan Hukum Keluarga Islam melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner
Terakreditasi
Baik
Download Sertifikat Akreditasi Jalur Penerimaan
Informasi Akademik:
Gelar
Dr. (Doktor)
Masa Studi
3 Tahun (6 Semester)
Jumlah SKS
53
Pimpinan Prodi:
Ketua
Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag.
Sekretaris