Profil utama lulusan adalah mujtahid, akademisi, peneliti, dan konsultan yang mampu mengembangkan, berpikir secara filosofis, dan menemukan teori-teori Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian serta menghasilkan karya kreatif, inovatif, original, dan teruji berdasarkan pendekatan inter, multi dan transdisipliner, dan terpublikasikan serta memperoleh pengakuan nasional maupun internasional.
- Mujtahid Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam Hukum Keluarga Islam melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Akademisi Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam bidang ilmu Hukum Keluarga Islam secara kreatif, inovatif dan teruji dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Peneliti Doktor yang memiliki kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner dalam bidang Hukum Keluaga Islam serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
- Konsultan Doktor yang memiliki kemampuan memberikan konsultasi, menganalisis dan memecahkan problematika keilmuan Hukum Keluarga Islam melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner