Fakultas Pascasarjana

Hukum Keluarga (Akhwalul Syaksiyah) (S2)

S2 Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syaksiyah) menekankan kajian mendalam terhadap berbagai permasalahan hukum keluarga seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan perwalian. Mahasiswa dibekali dengan kemampuan analisis hukum yang berbasis pada dalil syar’i serta regulasi nasional yang berlaku. Kurikulum mencakup metodologi penelitian hukum, studi perbandingan hukum keluarga, serta praktik hukum di lingkungan pengadilan agama. Program ini juga memberikan wawasan tentang dinamika sosial dan budaya yang memengaruhi praktik hukum keluarga. Lulusan program ini diharapkan mampu menjadi hakim, konsultan hukum, peneliti, atau dosen di bidang hukum Islam.

Visi

Menjadi program Magister Hukum Keluarga Islam unggul dan terkemuka yang menghasilkan magister hukum yang kompeten, berwawasan luas, dan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dalam konteks global yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan hak asasi manusia pada tahun 2029.

Misi
  1. Menyediakan pendidikan yang berkualitas dalam bidang Hukum Keluarga Islam dengan pendekatan yang holistik, mengintegrasikan teori hukum, praktik, dan penelitian.
  2. Mengembangkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang menekankan pada keterampilan praktis, analitis, dan penelitian dalam hukum keluarga Islam.
  3. Membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk mengatasi isu-isu terkini dalam hukum keluarga Islam, termasuk poligami, perceraian, hak-hak perempuan, dan hak anak, dengan perspektif yang berbasis pada Maqasid Syariah dan hak asasi manusia.
  4. Mendorong mahasiswa untuk melakukan penelitian yang inovatif dalam bidang hukum keluarga Islam yang dapat memberikan kontribusi pada pembaruan hukum di Indonesia dan dunia.
  5. Menghasilkan lulusan yang siap menjadi pemimpin, akademisi, dan praktisi hukum yang mampu menanggapi tantangan hukum keluarga Islam dalam masyarakat global yang semakin kompleks.
Tujuan
  1. Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang dasar-dasar hukum keluarga Islam, termasuk fiqh munakahat, hukum waris, dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam hukum keluarga Islam.
  2. Mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk menganalisis isu-isu hukum keluarga Islam secara kritis dan solutif dengan mengacu pada prinsip Maqasid Syariah dan perspektif global.
  3. Mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi ahli hukum yang dapat memberikan solusiatas permasalahan hukum keluarga Islam di masyarakat, baik dalam ranah praktik maupun kebijakan.
  4. Membekali mahasiswa dengan keterampilan penelitian untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu hukum keluarga Islam yang relevan dengan kebutuhan zaman dan masyarakat.
  5. Menghasilkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan dinamika globalisasi dan tantangan hukum keluarga Islam di tingkat nasional maupun internasional.

Filsafat Hukum Islam 3 SKS
Hadist Hukum Keluarga 3 SKS
Metodologi Fatwa 3 SKS
Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Hukum Keluarga Islam 3 SKS
Sosiologi Hukum Keluarga Islam 3 SKS
Tafsir Hukum Keluarga 3 SKS
Teori Hukum 2 SKS
Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyah 3 SKS

Hukum Keluarga di Dunia Islam 3 SKS
Hukum Tata Negara dan Otonomi 3 SKS
Metodologi Penelitian Kualitatif 3 SKS
Metodologi Penelitian Kuantitatif 3 SKS
Perbandingan Sistem hukum 3 SKS
Sejarah Sosial Hukum Islam (SSHI) 3 SKS
Sistem Hukum Peradilan di Indonesia 3 SKS
Teori Hukum Islam 3 SKS

Kapita Selekta Hukum Islam 3 SKS
Mediasi dan Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi 3 SKS
Politik Hukum dan HAM 3 SKS
Seminar Proposal 3 SKS
Sosiologi dan Psikologi Hukum 3 SKS

Tesis 6 SKS
Profil Lulusan
  1. Akademisi
    Magister Hukum yang memiliki keahlian, penguasaan pengetahuan, dan kemampuan manajerial sebagai akademisi dalam bidang Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.
  2. Mujaddid
    Magister Hukum yang mampu mengembangkan konsep, sumber, metode dan teori pembaharuan hukum keluarga Islam serta mampu menawarkan legalitas hukum atas problematika hukum islam kontemporer yang merujuk sumber hukum dan kemaslahatan berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.
  3. Peneliti
    Magister Hukum yang memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan dan mempublikasikan serta mengelola hasil penelitian dalam bidang Hukum Keluarga Islam sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  4. Praktisi
    Magister Hukum yang mampu memutuskan perkara dan sengketa hukum perdata Islam berdasarkan bidang ilmu Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
Terakreditasi
B
Download Sertifikat Akreditasi Jalur Penerimaan
Informasi Akademik:
Gelar
M.H. (Magister Hukum)
Masa Studi
2 Tahun (4 Semester)
Jumlah SKS
61
Pimpinan Prodi:
Ketua
Dr. Akhmad Khalimy, S.H., M.Hum
Sekretaris